Selasa, 25 September 2012

Prosedur Operasional Standar UN

Permendiknas No. 78/2008:
  • pasal 1, UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetrensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
  • pasal 2, UN bertujuan menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam mata pelajaran IPTEK
  • pasal 3, Hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
  1. pemetaan mutu satuan dan/atau program pendidikan
  2. seleksi masuk jejjnjang pendidikan berikutnya.
  3. penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/ satuan pendidikan
  4. pembinaan dan pemberian bantuan kepda satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar