Permendiknas No. 78/2008:
- pasal 1, UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetrensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
- pasal 2, UN bertujuan menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam mata pelajaran IPTEK
- pasal 3, Hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
- pemetaan mutu satuan dan/atau program pendidikan
- seleksi masuk jejjnjang pendidikan berikutnya.
- penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/ satuan pendidikan
- pembinaan dan pemberian bantuan kepda satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar