Selasa, 25 September 2012

Manfaat penilaian

1. Pasal 65, ayat(1)
penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan,bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran

2.Pasall 66, ayat(1)
penilaian hasil belajar oleh pemerintah, bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam mata pelajaran IPTEK, dan dilakukan dalam bentuk ujian nasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar